Komnas PA Usul Revisi Sistem Peradilan Anak karena Marak Kasus-kasus Sadis

Putra Ramadhani Astyawan
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait (Foto: Deni Irwansyah)

BOGOR, iNews.id - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan DPR merevisi Sistem Peradilan Pidana Anak. Revisi yang dimaksud yakni untuk mengklasifikasikan kejahatan dan kenakalan anak-anak.

"Dua minggu yang lalu saya sudah mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III untuk merevisi sistem peradilan undang-undang anak, untuk mendefinisikan mana kenakalan, mana kejahatan luar biasa, dan yang dilakukan oleh anak tindak pidana usianya berapa?" kata Arist di Kota Bogor, Jumat (19/5/2023).

Arist melihat, banyak kasus anak yang berkonflik dengan hukum saat ini sudah di luar nalar manusia. Banyak kasus kekerasan fisik maupun seksual oleh anak yang dalam kategori luar biasa atau sadis.

"Di dalam sistem peradilan anak definisi itu belum jelas, khususnya kalau batas ya kan sudah jelas yang disebut anak itu yang di bawah 18 tahun tetapi definisi anak yang melakukan tindak pidana saat ini sudah di luar akal manusia lagi karena anak 12 tahun sudah melakukan tindakan pidana seperti yang dilakukan oleh orang dewasa," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Nasional
15 jam lalu

DPR Buka Suara usai RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Seleb
4 hari lalu

Inara Rusli Laporkan Virgoun ke Komnas PA Rebut Paksa Hak Asuh Anak

Nasional
6 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Posisi di DPR Diganti Anaknya?

Internasional
6 hari lalu

Pesawat Maskapai Kolombia Jatuh Dekat Perbatasan Venezuela, Tewaskan Anggota DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal