Komnas PA Usul Revisi Sistem Peradilan Anak karena Marak Kasus-kasus Sadis

Putra Ramadhani Astyawan
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait (Foto: Deni Irwansyah)

"Sementara sistem peradilan anak kita tidak mengcover itu," sambung Arist.
 
Kendati demikian, hukuman kasus anak tetap tidak boleh seperti hukuman terhadap orang dewasa. Hukuman untuk anak contohnya bisa separuh hukuman orang dewasa.

"Sekalipun ada anak yang akan diancam hukuman seumur hidup dan sebagainya, maka akan tetapi itu tidak bisa dilaksanakan, hanya separuh dari situ, berarti 10 tahun," kata Arist.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Nasional
2 hari lalu

DPR Akui Draf Revisi UU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu

Nasional
2 hari lalu

Rutan di Lampung Jadi Markas Love Scamming, DPR: Pecat Petugas yang Terlibat!

Nasional
3 hari lalu

DPR-Pemerintah Segera Bahas Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal 2027

Nasional
3 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal