Dia menegaskan, setiap jaksa wajib bersikap objektif tanpa membedakan identitas tersangka. Apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana, proses penuntutan harus mengacu pada alat bukti dan ketentuan hukum.
Oleh sebab itu, hubungan kedinasan maupun kedekatan personal tidak boleh memengaruhi penanganan perkara. Menurutnya, prinsip tersebut menjadi fondasi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Selain melakukan pengawasan eksternal, Komjak juga terus mendorong pengawasan internal Kejaksaan Agung berjalan efektif. Rita menjelaskan fungsi itu berada pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), yang kini merangkap sebagai pelaksana tugas Jampidsus. Komjak, kata dia, telah menyampaikan rekomendasi kepada Jaksa Agung sejak awal perkara mencuat.
"Rekomendasi sudah diberikan," ucapnya.
Lebih lanjut, Rita mengajak masyarakat, advokat, dan praktisi hukum ikut mengawal jalannya proses hukum. Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan persidangan berlangsung transparan dan adil.
Di sisi lain, laporan masyarakat yang diterima Komjak juga akan diteruskan sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal.