Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi

iNews TV
Videografer Amsal Christy Sitepu menangis haru usai divonis bebas dalam kasus dugaan mark up video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara di PN Medan, Rabu (1/4/2026). (Foto: iNews).

MEDAN, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal, yang berprofesi sebagai videografer, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan primair maupun subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan menghormati sepenuhnya keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim Tipikor pada PN Medan. Kendati demikian, pihak kejaksaan tidak langsung menerima putusan tersebut.

Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini mengambil sikap pikir-pikir selama masa waktu tujuh hari yang diberikan oleh undang-undang.

"Kami menghormati putusan hakim. Terkait langkah hukum selanjutnya, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan dalam masa pikir-pikir tujuh hari ke depan," ujar Dona, Rabu (1/4/2026).

Vonis bebas ini terbilang kontras dengan tuntutan yang diajukan JPU sebelumnya. Dalam persidangan terdahulu, JPU Kejari Karo menuntut Amsal Christy Sitepu dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komisi III DPR bakal Panggil Kajari Karo, Singgung Propaganda di Kasus Amsal Sitepu

57 tahun lalu

Amsal Sitepu Divonis Bebas, DPR: Kita Apresiasi Majelis Hakim Setinggi-tingginya

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal