Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Dia menambahkan, penguatan afirmasi juga harus menyentuh struktur kepengurusan partai politik. Menurutnya, kewajiban 30 persen keterwakilan perempuan di kepengurusan daerah perlu disertai sanksi apabila tidak dipenuhi.
“Dan apabila memang tidak terpenuhi, mohon disertai dengan sanksi yang mempunyai bobot untuk tidak sebagai peserta pemilu di daerah yang tidak memenuhi kuota perempuan sebagai pengurus partainya,” ucapnya.
Dia menegaskan Komisi II DPR tidak hanya akan mengawal aspek administratif dalam RUU Pemilu, tetapi juga memastikan regulasi baru ini akan memperkuat kualitas demokrasi dan kesetaraan politik bagi perempuan.
“Jadi yang kita kawal bukan hanya hal-hal yang menyangkut administratif prosedural dalam revisi undang-undang. Kami ingin bagaimana fokus ini juga mengawal tentang kualitas demokrasi. Fokus ini juga mengawal tentang kesetaraan yang ada,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR sekaligus anggota KPP RI Nurul Arifin menyampaikan bahwa seluruh masukan dalam FGD in akan diberikan kepada pimpinan DPR RI.