Mellisa juga menegaskan bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 disusun dan ditetapkan dengan pertimbangan matang, baik dari aspek yuridis maupun teknis penyelenggaraan ibadah haji.
Kebijakan tersebut, kata dia, berorientasi pada keselamatan, kualitas pelayanan, serta kepentingan jamaah haji. “Keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi maupun menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.
Dia juga menepis adanya dugaan aliran dana kepada Gus Yaqut terkait kebijakan kuota haji 2024. “Kami menegaskan tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas,” ujarnya.
Mellisa berharap seluruh keterangan dan penjelasan yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang berimbang dan objektif bagi BPK dalam proses penghitungan potensi kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024.
Mellisa menambahkan, Gus Yaqut berkomitmen untuk tetap kooperatif dan transparan, serta menghormati seluruh proses pemeriksaan agar berjalan secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.