Klarifikasi ke BPK, Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana Kebijakan Kuota Haji 2024

Tim iNews
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Arif Julianto)

Mellisa juga menegaskan bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 disusun dan ditetapkan dengan pertimbangan matang, baik dari aspek yuridis maupun teknis penyelenggaraan ibadah haji.

Kebijakan tersebut, kata dia, berorientasi pada keselamatan, kualitas pelayanan, serta kepentingan jamaah haji. “Keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi maupun menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.

Dia juga menepis adanya dugaan aliran dana kepada Gus Yaqut terkait kebijakan kuota haji 2024. “Kami menegaskan tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas,” ujarnya.

Mellisa berharap seluruh keterangan dan penjelasan yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang berimbang dan objektif bagi BPK dalam proses penghitungan potensi kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024. 

Mellisa menambahkan, Gus Yaqut berkomitmen untuk tetap kooperatif dan transparan, serta menghormati seluruh proses pemeriksaan agar berjalan secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

57 tahun lalu

Kick off Pesparawi 2026, Menag Nasaruddin: Harmoni Indonesia Kuat karena Perbedaan

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Perkara Eks Menag Yaqut usai Ibadah Haji 2026 Rampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal