Sementara itu, pimpinan Ombudsman memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan meski Hery terjerat kasus hukum.
Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara ini, struktur pimpinan Ombudsman sebagai berikut:
1. Wakil Ketua merangkap anggota Ombudsman, Rahmadi Indra Tektona;
2. Anggota Ombudsman, Abdul Ghoffar;
3. Anggota Ombudsman, Fikri Yasin;
4. Anggota Ombudsman, Maneger Nasution;
5. Anggota Ombudsman, Nuzran Joher;
6. Anggota Ombudsman, Partono;
7. Anggota Ombudsman, Robertus Na Endi Jaweng; dan
8. Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan.