JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR menyampaikan permohonan maaf atas keputusan memilih Hery Susanto sebagai ketua Ombudsman periode 2026-2031. Sebab, Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel 2013-2025 tak lama setelah dilantik.
"Kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Komisi II DPR, kata dia, tidak mengetahui adanya masalah hukum yang menyeret Hery Susanto saat tahap uji kelayakan dan uji kepatutan (fit and proper test) sebelumnya.
Legislator Golkar itu menyebut, Komisi II DPR sudah sepenuhnya percaya dengan nama-nama calon anggota Ombudsman yang telah diserahkan tim seleksi (timsel) sebelum akhirnya dilanjutkan tahapan fit and proper test.
"Tentu timsel juga sudah sangat bekerja dengan baik saat itu, transparan dan objektif sehingga ketika menghasilkan 18 nama yang dibawa ke DPR, ya kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik," ujarnya.