Ketua KPK Ngaku Belum Dipanggil Dewas terkait Laporan soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nur Khabibi
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Nur Khabibi)

Ketua Dewas KPK Gusrizal menyatakan pihaknya menerima sejumlah aduan terkait hal tersebut sejak 25 Maret 2026. Pada pokoknya, aduan itu mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan Yaqut dari penahanan di rutan menjadi tahanan rumah.

Gusrizal melanjutkan, pihaknya telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak 30 Maret 2026. Dewas pun akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku.

"Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik," kata Gusrizal dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (1/4/2026). 

Gusrizal menegaskan, komitmen pihaknya untuk tidak kendor dalam menjalankan fungsi pengawasan. 

Dewas, kata Gusrizal, akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Stafsus Yaqut Gus Alex 40 Hari

Nasional
10 hari lalu

Dewas KPK Proses Laporan soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
11 hari lalu

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Lebih Lama, Penyidik Kejar Bukti Tambahan

Nasional
11 hari lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal