Kemendikti Saintek juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta layanan pemulihan, dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam proses investigasi.
Untuk memperkuat akses pelaporan, masyarakat dan sivitas akademika dapat menyampaikan aduan melalui kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR), Satgas PPKPT di masing-masing kampus, serta kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek.
Kemdikti Saintek menegaskan komitmennya dalam memastikan implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan konsisten di seluruh perguruan tinggi, sekaligus mendorong terciptanya budaya kampus yang aman, inklusif, dan berintegritas.