JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek) menegaskan tak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Kasus tersebut saat ini tengah dalam proses penanganan oleh pihak universitas. Kemendikti menekankan pentingnya penanganan yang objektif, akuntabel, serta berpihak pada perlindungan korban.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto menegaskan tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan di dunia pendidikan tinggi.
Perguruan tinggi, kata Brian, wajib memastikan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, verbal, psikis, seksual, hingga kekerasan berbasis digital.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," ujar Brian dalam keterangannya dikutip, Rabu (15/4/2026).