Kemendikti Soroti Kasus Mahasiswa FH UI, Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual di Kampus
Brian menambahkan, setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban.
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," katanya.
BEM FH UI Desak 16 Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual Dikeluarkan dari Kampus
Dalam penanganannya, Kemendikti saintek mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, hingga intoleransi.
Selain itu, apabila ditemukan unsur tindak pidana, penegakan hukum akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.