Kemendagri Ungkap Masalah yang Akan Ditemui jika Nama Anak Kepanjangan

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi KIA. Nama anak diimbau tidak terlalu panjang (Foto Ilustrasi: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Berdasarkan basis data kependudukan, terdapat nama-nama yang jumlah huruf terlalu banyak. Nama-nama tersebut dapat mempersulit pengurusan dokumen kependudukan. 

Masalah yang sering muncul yakni perbedaan penulisan nama seseorang pada dokumen yang dimiliki oleh satu orang yang sama akibat keterbatasan jumlah karakter pada masing-masing dokumen. 

Sebagai contoh, panjang nama di e-KTP akan jatuh ke baris kedua dan terpotong jika lebih dari 30 karakter. 

Dirjen DukcapilKemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan setiap penduduk memiliki identitas diri dan negara harus memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan. 

"Memudahkan perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan," kata Zudan, seperti dikutip dari situs resmi Dukcapil, Selasa (24/5/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendagri Kebut Penyelesaian Batas Desa di 3 Kabupaten Sultra, Cegah Konflik Wilayah

57 tahun lalu

Kemendagri Kawal Penegasan Batas Desa di Sulawesi: Penting untuk Pembangunan

57 tahun lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

57 tahun lalu

Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal