Kemenag Terbitkan Edaran, Larang Keras Pungli dalam Pendataan di Lembaga Pendidikan Islam

Widya Michella
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Rhamdani (dok. Kemenag)

Dia mengatakan, pihaknya kini mengembangkan Education Management Information System (EMIS) sebagai pusat sistem informasi data pendidikan binaan Kementerian Agama. Data ini menjadi dasar kebijakan dan sumber informasi publik.

Pengelolaan EMIS dilakukan secara sinergis mulai dari satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, satuan kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), satuan kerja Kanwil Kemenag Provinsi, satuan kerja Kantor Kemenag Kabupaten/Kota hingga lembaga pendidikan Islam di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.

Surat Edaran Nomor 734 tahun 2023 ini menjadi acuan bagi pengelola pendidikan Islam dan satuan kerja di lingkungan Kemenag untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas dengan tanpa pungutan liar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenag Buka Biro Jodoh Sambut Bulan Muharram, Bantu Cari Pasangan hingga Nikah Massal

57 tahun lalu

Penerimaan Siswa Baru Diwarnai Pungli, KPK: Jangan Jadikan Kecurangan Fondasi Pendidikan

57 tahun lalu

KPK Ungkap 28% Penerimaan Siswa Baru Masih Diwarnai Pungli

57 tahun lalu

Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kemenag Jamin Pendidikan Santri Tetap Lanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal