Kemenag Tegaskan Penetapan Kiai di Majelis Masyayikh Sesuai Aturan

Widya Michella
kemenag

AHWA, lanjut Dhani, menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri Agama. Dalam ayat (6) pasal 75 diatur bahwa menteri menetapkan calon anggota Majelis Masyayikh dengan Keputusan Menteri.

“AHWA kemarin mengusulkan 21 nama. Sesuai Pasal 69 ayat (3), menteri agama kemudian memilih sembilan nama untuk ditetapkan sebagai Majelis Masyayikh,”kata dia.

“Jadi penetapan Majelis Masyayikh itu sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PMA No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” pungkas dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Ratusan Guru Madrasah Demo di Depan Gedung DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Diangkat Jadi PPPK

Muslim
3 hari lalu

Perkuat Kerukunan, Kemenag Gandeng TNI-Polri Bahas Moderasi Beragama

Nasional
8 hari lalu

KPK Sebut Ada Biro Travel Ragu Beri Informasi Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Muslim
8 hari lalu

Al Quran Bahasa Isyarat Indonesia Curi Perhatian Dunia di Pameran Buku Kairo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal