Kemenag Tegaskan Penetapan Kiai di Majelis Masyayikh Sesuai Aturan

Widya Michella
kemenag

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penetapan kiai atau anggota di Mejelis Masyayikh dilakukan sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. 

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa dalam aturan pasal 69 dijelaskan Majelis Masyayikh ditetapkan oleh Menteri Agama. Adapun, jumlah minimal 9 orang dan maksimal 17 orang.

Selain itu, anggota Majelis Masyayikh juga harus merepresentasikan rumpun agama Islam.

"Penetapan Majelis Masyayikh diatur dalam PMA menjadi kewenangan Menteri Agama,” tegas Ali dikutip dalam laman resmi Kemenag, Sabtu (01/01/2022).

Lebih lanjut, ia memaparkan Majelis Masyayikh dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang beranggotakan sembilan orang di antaranya satu unsur pemerintah dan delapan asosiasi pesantren. Unsur AHWA dari pemerintah ditunjuk Menteri Agama.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Rekor! 3,5 Juta Pemudik Singgah di Masjid Selama Lebaran 2026, Naik 2 Kali Lipat

Nasional
23 hari lalu

Breaking News: Hasil Sidang Isbat Tetapkan Idulfitri 1447 H Sabtu 21 Maret 2026

Muslim
29 hari lalu

Kemenag Kawal Dana Zakat Rp473 Miliar ke 117 Kabupaten Selama Ramadan

Nasional
30 hari lalu

Mudik Lebaran 2026, Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Ramah Pemudik 24 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal