Kasasi Ditolak, Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati 

irfan Maulana
Terpidana Herry Wirawan di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

JAKARTA, iNews.id - Kasasi yang diajukan oleh pemerkosa 13 santriwati di pondok pesantren Madani, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Hal ini membuat pria 37 tahun tersebut tetap dihukum mati.

Perkara nomor 5642 K/PID.SUS/2022 itu telah diputuskan pada 8 Desember 2022 lalu oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Murwahyuni.

"Amar putusan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan terdakwa ditolak," begitu bunyi amar putusan MA dari website-nya yang dikutip, Selasa (3/1/2023).

Untuk diketahui Herry Wirawan merupakan seorang pimpinan pesantren asal Bandung, Jawa Barat, Indonesia yang setidaknya telah memperkosa 13 orang santriwatinya dan menyebabkan 9 di antara mereka hamil dan melahirkan. 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memvonisnya dengan hukuman mati pada 4 April 2022.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
15 hari lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

23 hari lalu

Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang

25 hari lalu

Rieke Diah Pitaloka Soroti Hakim Kasasi Nikita Mirzani, Singgung Dugaan Mafia Peradilan!

25 hari lalu

Rieke Diah Pitaloka Curiga Ada Paket Kilat di Kasus Nikita Mirzani, Ini Alasannya!

2 bulan lalu

Razman Tak Menyerah meski Kasasi Ditolak MA, Siap Ajukan Peninjauan Kembali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal