Keluarga Bersyukur PK Irman Gusman Akhirnya Dikabulkan MA

Sindonews
Aditya Pratama
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. (Foto: dok. Okezone).

JAKARTA, iNews.idMahkamah Agung mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Putusan itu pun disambut bahagia pihak keluarga.

Kuasa Hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail mengungkapkan, MA mengoreksi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukum Irman dengan pidana penjara 4,5 tahun. Hakim Agung memangkas vonis itu menjadi 3 tahun penjara.

"Keluarga merasa bersyukur atas putusan ini karena ada pengurangan hukuman," ujar Maqdir saat dihubungi, Kamis (26/9/2019). Dia juga memastikan dengan putusan ini, Irman dapat langsung bebas karena mantan senator itu telah menjalani hukuman selama tiga tahun lebih.

Kendati demikian, Maqdir tak puas dengan putusan PK tersebut. Dia meyakini bahwa Irman tidak punya kesengajaan dalam melakukan korupsi yang dituduhkan tersebut. Dalam pandangannya, putusan PK lebih tepat membebaskan Irman.

Vonis Pengadilan Tipikor terhadap Irman sebelumnya telah menjadi kajian para ahli hukum. Dalam buku 'Menyibak Kebenaran Eksaminasi Terhadap Putusan Irman Gusman’ para pakar hukum pidana menilai ada putusan hakim yang keliru terhadap Irman.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Nasional
29 hari lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Nasional
29 hari lalu

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang dan Demo Protes Tunjangan, Ini Respons MA

Nasional
1 bulan lalu

Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal