PK Dikabulkan MA, Hukuman Mantan Ketua DPD Irman Gusman Dikoreksi

Aditya Pratama
Mantan Ketua DPD, Irman Gusman. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. MA mengoreksi hukuman Irman.

"Betul PK dikabulkan. Hukuman dikurangi menjadi tiga tahun. Semula 4,5 tahun," ujar kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Kamis (26/9/2019).

Kasus tersebut bermula ketika Irman Gusman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya, kawasan Widya Chandra, Jakarta pada 2016.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Nawawi Pomolango memvonis Irman Gusman 4,5 tahun penjara, Senin (20/2/2017). Irman dinilai terbukti menerima suap dari Xaveriandy Sutanto dan Memi, pemilik CV Semesta Berjaya terbukti. Suap tersebut untuk pengurusan kuota gula Bulog di Sumatera Barat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dipenjara 1,5 Tahun buntut Pencemaran Nama Baik Hotman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal