Kejagung Ungkap Peran Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Riyan Rizki Roshali
Mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengenakan rompi tahanan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi ekspor CPO. (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YHF) dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, hal ini bermula pada kasus minyak goreng yang menyeret eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Dia menerangkan, pada Februari 2022 lalu, Yeka menginisiasi Ombudsman untuk menginvestigasi mal administrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag.

Namun, Yeka kemudian mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022. 

"YHF mengubah materi laporan Ombudsman tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi CPO

Shorts
3 hari lalu

Menkeu Purbaya Bawa Bukti Skandal 10 Perusahaan CPO Besar ke Istana

Nasional
4 hari lalu

Mendag Pastikan DMO Batu Bara dan CPO Tetap Berlaku usai Kebijakan Ekspor Lewat BUMN

Nasional
5 hari lalu

Menghadap Prabowo, Purbaya Bawa Dokumen soal 10 Perusahaan Diduga Manipulasi Harga Ekspor CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal