JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YHF) dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, hal ini bermula pada kasus minyak goreng yang menyeret eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana.
Dia menerangkan, pada Februari 2022 lalu, Yeka menginisiasi Ombudsman untuk menginvestigasi mal administrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag.
Namun, Yeka kemudian mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022.
"YHF mengubah materi laporan Ombudsman tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).