Kejagung Ungkap Peran Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Riyan Rizki Roshali
Mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengenakan rompi tahanan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi ekspor CPO. (Foto: Riyan Rizki)

Selain itu, dia menyebut Yeka juga melanggar hukum karena menyebarkan LHP Ombudsman yang seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag sebagai terlapor. 

Syarief mengatakan, LHP itu diterima oleh advokat Marcella Santoso dan tim legal dari AALF. LHP Ombudsman itulah, yang kemudian menjadi dasar hukum untuk materi gugatan TUN dan materi gugatan perdata kepada Kemendag. 

Tak hanya itu, LHP yang sama juga dipakai sebagai pleidoi para tersangka korporasi agar menjadi pertimbangan hakim dalam putusan onslag.

"Sehingga hal itu menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri," ucapnya.

Atas perbuatannya, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi CPO

Shorts
4 hari lalu

Menkeu Purbaya Bawa Bukti Skandal 10 Perusahaan CPO Besar ke Istana

Nasional
5 hari lalu

Mendag Pastikan DMO Batu Bara dan CPO Tetap Berlaku usai Kebijakan Ekspor Lewat BUMN

Nasional
5 hari lalu

Menghadap Prabowo, Purbaya Bawa Dokumen soal 10 Perusahaan Diduga Manipulasi Harga Ekspor CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal