Selain itu, dia menyebut Yeka juga melanggar hukum karena menyebarkan LHP Ombudsman yang seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag sebagai terlapor.
Syarief mengatakan, LHP itu diterima oleh advokat Marcella Santoso dan tim legal dari AALF. LHP Ombudsman itulah, yang kemudian menjadi dasar hukum untuk materi gugatan TUN dan materi gugatan perdata kepada Kemendag.
Tak hanya itu, LHP yang sama juga dipakai sebagai pleidoi para tersangka korporasi agar menjadi pertimbangan hakim dalam putusan onslag.
"Sehingga hal itu menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri," ucapnya.
Atas perbuatannya, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.