Kejagung Ungkap Draf Vonis Sempat Dikoreksi Tersangka Suap Penanganan Perkara PN Jakpus

Ari Sandita Murti
Kejagung mengungkapkan bahwa tersangka kasus suap penanganan perkara PN Jakpus sempat minta koreksi draf vonis (Foto: iNews.id)

Lalu, tersangka JS diduga melanggar pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terakhir, tersangka TB diduga melanggar pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka JS dan TB kini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di rutan Salemba cabang Kejagung RI.

"Sedangkan tersangka MS tak dilakukan penahanan karena dia sudah ditahan dalam perkara lain," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

57 tahun lalu

Buron Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap usai Kembali dari Singapura

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal