Kejagung Ungkap Draf Vonis Sempat Dikoreksi Tersangka Suap Penanganan Perkara PN Jakpus

Ari Sandita Murti
Kejagung mengungkapkan bahwa tersangka kasus suap penanganan perkara PN Jakpus sempat minta koreksi draf vonis (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa tersangka suappenanganan perkara PN Jakpus, yakni MS dan JS selaku advokat sempat mengoreksi draf vonis perkara. Hal itu untuk mengingkari fakta.

"Di mana keterangan salah satu saksi beberapa waktu sebelum putusan pengadilan diputus di depan persidangan, WS selaku panitera telah memberikan draf putusan tersebut pada tersangka, yakni tersangka MS dan JS tuk dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai apa yang diminta, tapi kedua tersangka mengingkari fakta sesungguhnya," ucap dia Selasa (22/4/2025).

Qohar melanjutkan bahwa tersangka bermufakat untuk mengagalkan penanganan perkara, dua di antaranya juga disebut memberikan keterangan palsu.

"Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV tuk mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di Pertamina Tbk dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong," tutur dia.rmasuk unsur orang sengaja merusak bukti-bukti dan termasuk orang memberikan informasi palsu atau tak benar selama proses penyidikan," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka MS diduga melanggar pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

57 tahun lalu

Buron Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap usai Kembali dari Singapura

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal