Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai

Antara
Irfan Ma'ruf
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebut satu tersangka kasus pelanggaran HAM berat Paniai berstatus purnawirawan TNI. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua tahun 2014. Tersangka tersebut  berstatus purnawirawan TNI.

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjelaskan tersangka berinisial IS merupakan perwira penghubung di Kodim di Paniai saat peristiwa itu terjadi.

“IS purnawirawan TNI. Dia perwira penghubung di Kodim di Paniai,” kata Febrie di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung selaku penyidik.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Kejaksaan Agung belum menahan IS. Menurut Febrie, penyidik memiliki pertimbangan belum melakukan penahanan terhadap IS. Penahanan akan dilakukan bila diperlukan oleh penyidik.

“Penahanan itu kepentingan penyidik lah. Kalau penyidik melihat dia belum ditahan kan kepentingannya tidak ada, dia tidak melarikan diri ya itu, yang mungkin enggak lah,” ujar Febrie.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
56 menit lalu

Bos Pabrik Whip Pink Andi dan Jasen Hioe Ditahan Bareskrim usai Jadi Tersangka

21 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

1 hari lalu

Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

1 hari lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal