Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi CPO

Riyan Rizki Roshali
Mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengenakan rompi tahanan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi ekspor CPO. (Foto: Riyan Rizki)

Menurutnya, penggeledahan dilakukan penyidik di rumah YH yang berada kawasan Cibubur, Jakarta Timur. "Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur," ujar Syarief.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penggeledahan di kantor dan petinggi Ombudsman RI itu terkait Pasal 21 tentang Perintangan Penyidikan dan Penuntutan Perkara Minyak Goreng. 

Anang menyebut penggeledahan ini juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Diketahui, Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata itu.

"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntuta perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," kata Anang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Wakil Kepala BGN Bantah Kena OTT Kejagung: Saya Ada di Sini

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit, Salah Satunya ASN

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Sebut Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Izin Tambang Kalbar

Nasional
4 hari lalu

Kasus Korupsi Izin Bauksit, Kejagung Tetapkan Bos Tambang di Kalbar Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal