Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi CPO

Riyan Rizki Roshali
Mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengenakan rompi tahanan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi ekspor CPO. (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Yeka Hendra.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi atas nama saydara YHF selaku anggota Ombudsman periode 2021-2026,” ucap Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).

"Penetapan tersangka setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” tuturnya.

Diketahui, Kejagung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor dan rumah eks Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH) terkait dengan kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Penggeledahan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026 lalu. 

"Ada dokumen sama BBE (barang bukti elektronik)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (10/3/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Wakil Kepala BGN Bantah Kena OTT Kejagung: Saya Ada di Sini

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit, Salah Satunya ASN

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Sebut Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Izin Tambang Kalbar

Nasional
4 hari lalu

Kasus Korupsi Izin Bauksit, Kejagung Tetapkan Bos Tambang di Kalbar Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal