Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Kepala BGN Bantah Kena OTT Kejagung: Saya Ada di Sini
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi CPO

Senin, 25 Mei 2026 - 21:44:00 WIB
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi CPO
Mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengenakan rompi tahanan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi ekspor CPO. (Foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Yeka Hendra.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi atas nama saydara YHF selaku anggota Ombudsman periode 2021-2026,” ucap Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).

"Penetapan tersangka setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” tuturnya.

Diketahui, Kejagung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor dan rumah eks Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH) terkait dengan kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Penggeledahan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026 lalu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut