Kejagung Tangkap Oknum Jaksa, Diduga Peras Pejabat Pemkab Mojokerto

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan oknum jaksa ditangkap. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto berinisial IKY. Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim Satgas 53 Kejagung pada Senin (11/10/2021).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap atas dugaan penyalahgunaan wewenang. 

"Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung mengamankan seorang oknum pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Leonard, Selasa (12/10/2021). 

Dia mengatakan penangkapan IKY sebagai respons cepat atas laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi atas kebenaran laporan masyarakat.

"Selanjutnya yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung," katanya.

Pelaku yang ditangkap diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto. IKY baru menjabat 6 bulan sebagai Kasi Pidsus.

IKY diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 jam lalu

Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku usai Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

5 jam lalu

Kejagung: Tim Khusus 9 Jaksa Mulai Bekerja Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

7 jam lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

23 jam lalu

Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal