Korupsi Bimtek Fiktif, Kadis ESDM Riau Indra Agus Lukman Ditahan Kejaksaan

Banda Haruddin Tanjung
Kejari Kuansing menahan Indra Agus Lukman, Kadis ESDM Provinsi Riau dalam kasus bimtek fiktif Rp500 juta, Selasa (12/10/2021). (Foto: Banda Haruddin Tanjung)

KUANSING, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Riau, Indra Agus Lukman sebagai tersangka kasus korupsi bimbingan teknis (Bimtek) fiktif senilai Rp500 juta. Indra langsung ditahan di Rutan Polres Kuansing.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Indra Agus Lukman memenuhi panggilan pemeriksaan Kejari Kuansing. Pada pemeriksaan awal saat masih berstatus saksi, dia mengeluh sakit.

"Indra Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bimtek dan ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 sampai tanggal 31 Oktober 2021," kata Kepala Kajari Kuansing, Hadiman, Selasa (12/10/2021).

Indra Agus yang juga pernah menjabat penjabat Bupati Siak ini datang ke Kantor Kejari Kuansing bersama kuasa hukumnya sekitar pukul  09.00 WIB. Penyidik melakukan pemeriksaan terkait Bimtek di Dinas ESDM Pemkab Kuansing tahun 2013-2014. 

Pemeriksaan selesai pukul 14.00 WIB dan Indra Agus langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 jam lalu

Detik-Detik Harimau Sumatera Terkam Pekerja Proyek di Siak Riau hingga Pendarahan

4 hari lalu

Karhutla Bengkalis Meluas Capai 80 Hektare, Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api

12 hari lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

12 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

12 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal