KUANSING, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Riau, Indra Agus Lukman sebagai tersangka kasus korupsi bimbingan teknis (Bimtek) fiktif senilai Rp500 juta. Indra langsung ditahan di Rutan Polres Kuansing.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Indra Agus Lukman memenuhi panggilan pemeriksaan Kejari Kuansing. Pada pemeriksaan awal saat masih berstatus saksi, dia mengeluh sakit.
"Indra Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bimtek dan ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 sampai tanggal 31 Oktober 2021," kata Kepala Kajari Kuansing, Hadiman, Selasa (12/10/2021).
Indra Agus yang juga pernah menjabat penjabat Bupati Siak ini datang ke Kantor Kejari Kuansing bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB. Penyidik melakukan pemeriksaan terkait Bimtek di Dinas ESDM Pemkab Kuansing tahun 2013-2014.
Pemeriksaan selesai pukul 14.00 WIB dan Indra Agus langsung ditetapkan sebagai tersangka.