Kejagung Tangkap Buron Kasus Pemalsuan Nurbaiti Alias Betty di Sumedang

Puteranegara Batubara
Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Dok. Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus pemalsuan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nurbaiti alias Betty binti Munir Supardi. Dia ditangkap di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, Betty merupakan buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) sejak 2016.

"Tim Tabur Kejaksaan Agung mengamankan buronan tindak pidana pemalsuan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terpidana Nurbaiti alias Betty Binti Munir Supardi," ujar Leonard di Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Dia menyampaikan, Nurbaiti selaku Marketing Funding 2004-2009 dan Manajer Funding 2009-2012 mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jaksel. 

Betty, kata dia sejak 2008-2012 sambil meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah seolah-olah diinvestasikan pada produk Mega Kapital. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pakai Rompi Pink Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Bungkam Usai Diperiksa Sembilan Jam

57 tahun lalu

Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Tetapkan Pihak Swasta Berinisial AYS Sebagai Tersangka Baru

57 tahun lalu

Kabur ke RI Selama 15 Tahun, Buronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bungker Depok

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal