Kejagung Tangkap Buron Kasus Pemalsuan Nurbaiti Alias Betty di Sumedang

Puteranegara Batubara
Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Dok. Sindo Media).

Menurutnya, Betty menawarkan pemberian bunga lebih tinggi 10-25 persen dibandingkan menyimpan uang pada Bank Mega KCP Permata Hijau Jaksel dengan bunga flat. 

"Adapun transaksi yang dijalankan terdakwa dilakukan menggunakan pola cash to cash melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya dan akibat kejadian tersebut para nasabah mengalami kerugian Rp22.245.000.000 yang digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA)  Nomor: 1556 K/Pid.Sus/2015 Tanggal 19 April 2016, Nurbaiti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan dihukum pidana penjara selama delapan tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidiair satu tahun kurungan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pakai Rompi Pink Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Bungkam Usai Diperiksa Sembilan Jam

57 tahun lalu

Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Tetapkan Pihak Swasta Berinisial AYS Sebagai Tersangka Baru

57 tahun lalu

Kabur ke RI Selama 15 Tahun, Buronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bungker Depok

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal