Kejagung Resmi Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong

Riyan Rizki Roshali
Kejagung ajukan banding atas vonis Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terkait vonis 4,5 tahun terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

“Penuntut umum juga sudah menyatakan banding (vonis Tom Lembong),” ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan Rabu (23/7/2025).

Anang kemudian membeberkan salah satu alasan JPU mengajukan banding karena adanya perbedaan pendapat terkait kerugian negara.

"Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp515 miliar kalau nggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp180 miliar atau seratus berapa sekian, artinya ada selisih sementara kita sudah menyita sampe Rp500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding, hal lainnya mungkin ada," ujar dia.

Saat disinggung banyaknya sorotan publik terkait tak adanya niat jahat atau mens rea dari Tom Lembong terkait perkara itu, Anang menerangkan tentang tak ada pidana tanpa kesalahan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kejagung Terima Laporan Koalisi Sipil soal Genosida Israel di Gaza, bakal Pelajari

Nasional
3 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel di Gaza ke Kejagung

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Endus Lokasi Riza Chalid, Siap Seret Sang Buronan ke Indonesia

Nasional
5 hari lalu

Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Ada di Negara ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal