Tom Lembong Diberi Waktu 2 Minggu untuk Serahkan Memori Banding

Jonathan Simanjuntak
Tom Lembong diberi waktu 2 minggu untuk menyerahkan memori banding ke PN Jakpus. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia pun diberi waktu 2 minggu untuk menyerahkan memori banding.

"Pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari (terhitung sejak 25 Juli 2025) untuk mengajukan memori banding," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Rabu (23/7/2025).

Menurut Andi, setelah memori banding diajukan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengirim berkas itu ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses dan diperiksa serta diadili oleh Majelis banding.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
23 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Nasional
30 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
1 bulan lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal