PN Jakpus Resmi Terima Permohonan Banding Tom Lembong, Begini Proses Selanjutnya

Jonathan Simanjuntak
Eks Mendag Tom Lembong resmi ajukan banding ke PN Jakpus pada Rabu (23/7/2025). (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menerima permohonan banding dari eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Permohonan diajukan oleh Penasihat Hukum Tom, Rifkho Achmad Bawazir.

"Permohonan banding diajukan oleh Penasihat hukum terdakwa (Tom Lembong) yaitu Achmad Bawazir pada Selasa 22 Juli 2025," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Rabu (23/7/2025).

Andi menjelaskan permohonan banding itu teregister dalam perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025. Selanjutnya, Tom dan kuasa hukumnya akan diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan memori banding.

"Pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari (terhitung sejak 25 Juli 2025) untuk mengajukan memori banding," ujar Andi.

Setelah memori banding diajukan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengirim berkas itu ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses dan diperiksa serta diadili oleh Majelis banding.

"Oleh sebab itu, maka putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap dan status yang bersangkutan masih sebagai terdakwa," tutupnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

57 tahun lalu

Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Banding ke PT Semarang

57 tahun lalu

MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan hingga PK akan Kami Tempuh!

57 tahun lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal