Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Rampasan Kasus Asabri, Ternyata Barang KW

Riyan Rizki Roshali
Kejagung memusnahkan 14 jam tangan mewah hasil sitaan terpidana kasus korupsi Asabri, Jimmy Sutopo yang ternyata barang KW. (Foto: Istimewa)

"Harganya lumayan tapi masih jauh dibanding harga asli. Harga aslinya kan satu jam bisa miliaran. Kalau ini (yang palsu) rata-rata Rp15 jutaan segitu," tutur Anang.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna mengatakan barang palsu tersebut sebenarnya punya nilai ekonomis. Namun, katanya, negara tidak boleh mengambil untung dari barang palsu yang melanggar hukum.

"Untuk counterfeit, itu ada standar internasional. Namanya barang yang dijual harus sesuai dengan yang aslinya. Ini berkaitan dengan hak cipta, paten, dan lain lain," ucap Narendra.

Dia menyebut negara tidak dapat mengedarkan kembali barang-barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) karena akan merugikan pemilik paten dan merek asli. Dia mengatakan Kejaksaan akhirnya memutuskan untuk memusnahkan barang-barang KW itu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kejagung Lelang Harley Davidson Kasus TPPU Judol, Laku 10 Kali Lipat dari Harga Limit!

Video
3 hari lalu

Kejagung Lelang Barang Mewah Koruptor dari Mobil hingga Kursi Firaun

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Mulai Lelang Barang Rampasan, Ada Mobil Ferrari hingga Kursi Firaun

Nasional
7 hari lalu

Kejagung Tetapkan Bos PT Cordelia Bara Utama Tersangka Kasus Tambang Samin Tan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal