"Harganya lumayan tapi masih jauh dibanding harga asli. Harga aslinya kan satu jam bisa miliaran. Kalau ini (yang palsu) rata-rata Rp15 jutaan segitu," tutur Anang.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna mengatakan barang palsu tersebut sebenarnya punya nilai ekonomis. Namun, katanya, negara tidak boleh mengambil untung dari barang palsu yang melanggar hukum.
"Untuk counterfeit, itu ada standar internasional. Namanya barang yang dijual harus sesuai dengan yang aslinya. Ini berkaitan dengan hak cipta, paten, dan lain lain," ucap Narendra.
Dia menyebut negara tidak dapat mengedarkan kembali barang-barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) karena akan merugikan pemilik paten dan merek asli. Dia mengatakan Kejaksaan akhirnya memutuskan untuk memusnahkan barang-barang KW itu.