Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Rampasan Kasus Asabri, Ternyata Barang KW

Riyan Rizki Roshali
Kejagung memusnahkan 14 jam tangan mewah hasil sitaan terpidana kasus korupsi Asabri, Jimmy Sutopo yang ternyata barang KW. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) memusnahkan 14 jam tangan mewah hasil sitaan dari terpidana kasus korupsi Asabri, Jimmy Sutopo. Pemusnahan dilakukan karena belasan jam itu ternyata palsu alias KW.

Adapun pemusnahan jam tangan tersebut dilakukan dalam gelaran Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 pada Rabu (20/5/2026).

“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 (empat belas) buah jam tangan berbagai merek yang berasal dari Terpidana Jimmy Sutopo,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Kamis (21/5/2026).

“Di mana dari hasil penyitaan dan hasil dari penelitian, baik dari ahlinya, bahwa ternyata barang yang disita ini, 14 jam ini dinyatakan tidak identik atau palsu,” sambung dia.

Anang juga menyebut harga 14 jam tangan palsu itu beda jauh dari produk aslinya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kejagung Lelang Harley Davidson Kasus TPPU Judol, Laku 10 Kali Lipat dari Harga Limit!

Video
3 hari lalu

Kejagung Lelang Barang Mewah Koruptor dari Mobil hingga Kursi Firaun

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Mulai Lelang Barang Rampasan, Ada Mobil Ferrari hingga Kursi Firaun

Nasional
7 hari lalu

Kejagung Tetapkan Bos PT Cordelia Bara Utama Tersangka Kasus Tambang Samin Tan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal