Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

Riyan Rizki Roshali
mantan Konsultasn Teknologi Informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons upaya hukum banding yang akan dilakukan mantan Konsultasn Teknologi Informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam atas vonis empat tahun penjara. Vonis itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ardito Muwardi mengatakan upaya hukum banding merupakan hak setiap terdakwa.

“Ya dipersilakan, karena itu memang haknya terdakwa ya,” ujar Ardito, dikutip Kamis (14/5/2026).

Sementara itu, kata dia, pihaknya belum menentukan sikap atas vonis tersebut. Menurut dia, jaksa akan mempelajari putusan lengkap Ibam untuk menentukan akan mengajukan banding atau tidak.

“Karena baru putus (vonis) kemarin, kita juga masih kita diskusikan dan masih kita pelajari juga untuk kami menyikapi seperti apa,” kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

Nasional
2 hari lalu

Ibam Eks Konsultan Nadiem Divonis  4 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara 

Nasional
11 jam lalu

Kejagung Tetapkan Bos PT Cordelia Bara Utama Tersangka Kasus Tambang Samin Tan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal