JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons upaya hukum banding yang akan dilakukan mantan Konsultasn Teknologi Informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam atas vonis empat tahun penjara. Vonis itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ardito Muwardi mengatakan upaya hukum banding merupakan hak setiap terdakwa.
“Ya dipersilakan, karena itu memang haknya terdakwa ya,” ujar Ardito, dikutip Kamis (14/5/2026).
Sementara itu, kata dia, pihaknya belum menentukan sikap atas vonis tersebut. Menurut dia, jaksa akan mempelajari putusan lengkap Ibam untuk menentukan akan mengajukan banding atau tidak.
“Karena baru putus (vonis) kemarin, kita juga masih kita diskusikan dan masih kita pelajari juga untuk kami menyikapi seperti apa,” kata dia.