Kejagung Copot Kajari Jakbar gegara Lalai, Kapuspenkum: Belum Ditemukan Unsur Pidana

Ari Sandita Murti
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pencopotan Kajari Jakbar Hendri Antoro karena lalai namun pihaknya belum menemukan adanya unsur pidana. (Foto: Achmad Al Fiqri)

"Kalau pidananya kan sudah jelas Azam, yang aktif itu kan Azam. Sudah jelas di bukti persidangan dia yang inisiatif aktif, dia berhubungan dengan penasihat hukum, dia paling banyak menikmati ke mana-mana itu. Sementara pihak-pihak lain kan tidak tahu," tuturnya.

Sejauh ini, kata Anang, pihak Kejagung belum menemukan adanya unsur pidana yang melibatkan Hendri dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading tersebut.

"Pastinya kelalaian sebagai Kepala Kejaksaan Negeri selaku atasannya yang harusnya bisa mencegah, bisa hati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Tapi kalau dari mens rea dengan pengetahuan belum tergambar. Sementara belum (ada temuan unsur pidana), sanksinya sudah copot dari jabatan, sudah paling berat itu," ungkap Anang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
10 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Nasional
15 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Terima Laporan Koalisi Sipil soal Genosida Israel di Gaza, bakal Pelajari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal