Kejagung Copot Kajari Jakbar gegara Lalai, Kapuspenkum: Belum Ditemukan Unsur Pidana

Ari Sandita Murti
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pencopotan Kajari Jakbar Hendri Antoro karena lalai namun pihaknya belum menemukan adanya unsur pidana. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, karena dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap anak buahnya. Namun, Kejagung menegaskan belum menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Dia selaku atasannya, sebagai atasannya, pengawasan melekatnya itu dia tidak laksanakan dengan baik, ibaratnya Kajari melaksanakan dengan baik, tidak akan terjadi seperti itu. Ada kelalaian, tapi kelalaiannya kan mengakibatkan peristiwa kan, itu saja," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, Hendri sebagai atasan yang memiliki fungsi pengawasan terhadap anak buahnya itu tak dijalankan dengan baik. Maka itu, Hendri diberikan sanksi terberat dengan pencopotan jabatan sebagai Kepala Kejari Jakarta Barat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
8 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Nasional
13 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Terima Laporan Koalisi Sipil soal Genosida Israel di Gaza, bakal Pelajari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal