Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Tegur Birokrat Nakal Curi Uang Negara: Saya Paham Gaji Kecil, tapi Lihat Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Geram ke Pengusaha Nakal Nambang 8 Tahun Tanpa Izin: Pidanakan!

Sabtu, 11 April 2026 - 08:26:00 WIB
Prabowo Geram ke Pengusaha Nakal Nambang 8 Tahun Tanpa Izin: Pidanakan!
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan adanya pengusaha tambang nakal yang tetap mengeruk kekayaan alam milik negara tanpa izin. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan adanya pengusaha tambang nakal yang tetap mengeruk kekayaan alam milik negara tanpa izin. Pasalnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipegangnya telah dicabut sejak delapan tahun lalu.

Prabowo mengaku geram karena pengusaha nakal tersebut tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Kekayaan alam yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, justru dikeruk secara ilegal untuk kekayaan pribadi, dan tindakan itu penghinaan terhadap negara dan para pendiri bangsa.

"Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, delapan tahun si pengusaha itu ndableg (masa bodoh) terus. Dia laksanakan tambang tanpa izin, dia mentertawakan Republik Indonesia, dia meludahi pengorbanan mereka-mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia. Dia tidak hormat sama NKRI," ujar Prabowo dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan dan aset negara di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, dikutip Sabtu (11/4/2026).

Karena itu, Prabowo memerintahkan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menindak tegas pengusaha nakal tersebut.

"Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Pidanakan! Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut