Kasus Suap Khamami, KPK Periksa Sekda Kabupaten Mesuji dan Satu PNS

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji, Adi Sukamto dan satu orang PNS, Yudi Oktaviansyah terkait kasus dugaan suap pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka KHM (Khamami) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/3/2019).

KPK berharap para saksi dapat memenuhi panggilan penyidik. Sehingga, kasus ini dapat segera terungkap. "Kami harap (saksi) hadir," imbuhnya.

Kasus ini bermula pada operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Januari 2019. Kemudian, KPK menetapkan Bupati Mesuji, Khamami sebagai tersangka korupsi proyek infrastruktur. Khamami diduga menerima suap Rp1,28 miliar sebagai fee pembangunan sejumlah infrastruktur di kabupaten setempat.

Selain Bupati Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini. Yakni, adik Bupati Khamami, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Wawan Suhendra; owner PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri Sibron, Azis; dan pihak swasta, Kardinal.

Dalam perkara ini, KPK menyangkakan tiga tersangka penerima yakni Khamami, Taufik, dan Wawan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara pihak pemberi Sibron dan Kardinal disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nasional
19 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
22 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
23 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal