Kasus Suap, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara atas kasus suap fatwa MA dan pengurusan penghapusan daftar pencarian orang. (Foto: Antara)

Atas perbuatannya, Djoko dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama. 

Kemudian, dia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Diduga Main Proyek Pengadaan dan Terima Gratifikasi

57 tahun lalu

KPK Resmi Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap dan Gratifikasi

57 tahun lalu

KPK Amankan Uang dan Saldo Rekening Nyaris Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal