Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai Tersangka Suap
Advertisement . Scroll to see content

KPK Amankan Uang dan Saldo Rekening Nyaris Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 - 13:24:00 WIB
KPK Amankan Uang dan Saldo Rekening Nyaris Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim
KPK menyita barang bukti nyaris Rp2 miliar dari OTT Bupati Muara Enim. (Foto: Edwinsah Satria).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti usai melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Barang bukti itu berupa uang tunai hingga saldo rekening yang nilainya hampir Rp2 miliar.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan uang tunai yang disita tidak hanya berbentuk mata uang rupiah. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa valuta asing (valas).

"Barang bukti dalam bentuk uang tunai, ada rupiah, dolar, riyal, kemudian ada sejumlah rekening yang juga diamankan, di mana saldo-saldo di dalamnya total dengan uang tunai yang diamankan, senilai hampir Rp2 miliar," ujar Juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Budi menjelaskan sejumlah rekening turut disita karena diduga digunakan sebagai rekening penampung penerimaan uang yang tidak sesuai ketentuan hukum dari pihak swasta.

"Mengapa rekening-rekening ini juga turut diamankan? Karena memang para pihak ini menyiapkan rekening penampungan untuk menampung terkait dengan dugaan penerimaan dari para pihak swasta," imbuh Budi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Bupati Muara Enim, Edison sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan bersama tiga orang lainnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut