Kasus Suap, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara atas kasus suap fatwa MA dan pengurusan penghapusan daftar pencarian orang. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa juga menuntut Djoko Tjandra untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. 

Jaksa meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuap aparat penegak hukum untuk memuluskan kepentingannya sesuai fakta hukum di persidangan. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) yaitu Pinangki Sirna Malasari dan petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Prasetijo Utomo

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," ucap Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).

Berdasarkan fakta hukum persidangan, jaksa menyimpulkan telah terjadi suatu peristiwa pemberian uang atau janji yang dilakukan oleh terdakwa Djoko Tjandra sehubungan dengan rencana pengurusan fakta atas permasalahan hukumnya. Jaksa juga meyakini Djoko Tjandra telah memberi uang atau janji sehubungan dengan pengurusan status buronannya di imigrasi berdasarkan status red notice.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Diduga Main Proyek Pengadaan dan Terima Gratifikasi

57 tahun lalu

KPK Resmi Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap dan Gratifikasi

57 tahun lalu

KPK Amankan Uang dan Saldo Rekening Nyaris Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal