Kasus Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

Ilma De Sabrini
KPK mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan proyek fiktif PT Waskita Karya.

"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan sub-kontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Hingga kini KPK belum mengungkap empat perusahaan tersebut yang diduga tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak. Dari perbuatan kedua tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp186 miliar yang telah dihitung BPK.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
24 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal