Ekspose kasus tersebut turut dihadiri Asisten Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat dan Kasi Oharda Alham. Secara virtual, Kejari Makassar dan tim juga turut bergabung dalam forum ini.
Kejati Sulsel menegaskan RJ bukan sekadar bentuk penghentian perkara, tetapi langkah nyata membangun harmoni sosial dan mengedepankan keadilan yang bermartabat.
“Bukan hanya soal hukum, tapi bagaimana kita pulihkan hubungan antarwarga dan hadirkan keadilan yang humanis,” ucapnya.