Kasus Polisi Tembak Polisi di Makassar Dihentikan, Ini Penjelasan Kejati Sulsel
Dalam paparan hasil penyelidikan, permohonan RJ dikabulkan atas dasar pertimbangan berikut:
- Tersangka belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.
- Tersangka adalah tulang punggung keluarga.
- Korban telah sembuh dan kembali beraktivitas.
- Kedua belah pihak telah berdamai secara kekeluargaan.
- Dukungan dari masyarakat sekitar untuk penyelesaian damai.
- Tersangka bukan residivis.
Agus Salim menegaskan proses penyelesaian perkara ini harus berjalan transparan dan tanpa imbalan.
“Saya tekankan bahwa penyelesaian perkara ini harus zero transaksional. Kita jaga kepercayaan pimpinan dan publik,” katanya.
Dia juga menginstruksikan Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka tanpa penundaan.