Kasus Polisi Tembak Polisi di Makassar Dihentikan, Ini Penjelasan Kejati Sulsel

Tim iNews.id
Ilustrasi kasus polisi tembak polisi saat mengejar DPO pelaku curanmor di Makassar berakhir damai secara kekeluargaan. (Foto: ist)

Dalam paparan hasil penyelidikan, permohonan RJ dikabulkan atas dasar pertimbangan berikut:

- Tersangka belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.
- Tersangka adalah tulang punggung keluarga.
- Korban telah sembuh dan kembali beraktivitas.
- Kedua belah pihak telah berdamai secara kekeluargaan.
- Dukungan dari masyarakat sekitar untuk penyelesaian damai.
- Tersangka bukan residivis.

Agus Salim menegaskan proses penyelesaian perkara ini harus berjalan transparan dan tanpa imbalan.

“Saya tekankan bahwa penyelesaian perkara ini harus zero transaksional. Kita jaga kepercayaan pimpinan dan publik,” katanya.

Dia juga menginstruksikan Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka tanpa penundaan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Misri Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator ke LPSK

12 bulan lalu

Polisi Bunuh Polisi di Kasus Brigadir Nurhadi, Bareskrim Polri Turun Tangan!

12 bulan lalu

7 Fakta Mengejutkan Kasus Brigadir Nurhadi, Nomor 5 Jadi Petunjuk Kematian!

12 bulan lalu

Viral Video Detik Terakhir Brigadir Nurhadi di Kolam, Terekam Berendam sebelum Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal