JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan menyoroti kasus kekerasan yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat. Dia mengecam keras aksi tersebut dan memastikan pemerintah hadir untuk melindungi korban.
"Kemen PPPA mengecam keras tindak kekerasan terhadap korban YTR. Penanganan kasus ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk memastikan korban mendapatkan keadilan," ujar Veronica, dikutip Kamis (25/6/2026).
Menurut Veronica, kekerasan dalam hubungan pacaran masih sering dianggap masalah pribadi atau tabu untuk dibicarakan. Padahal, banyak korban terjebak dalam lingkaran manipulasi, kontrol berlebih, hingga kekerasan fisik yang berujung trauma.
"Masyarakat harus sadar, kekerasan dalam bentuk apa pun dan dalam relasi apa pun tidak dapat ditoleransi. Jika sudah ada kekerasan, itu bukan lagi masalah pribadi, tapi tindakan hukum yang harus dipertanggungjawabkan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwat mengungkapkan hingga pertengahan 2026 ini, angka permohonan perlindungan untuk kasus kekerasan dalam relasi intim, termasuk pacaran, mencapai angka 86 persen.