Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Periksa Ajudan hingga Kepala Dinas

Nur Khabibi
Gedung KPK (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jumat (24/4/2026). Dalam kasus ini, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini Jumat (24/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

Mereka yang diperiksa antara lain ajudan bupati, Sugeng Riadi; serta dua kepala dinas, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Erwin Novianto dan Kepala Dinas Kesehatan, Desi Lusiana Wardhani. 

Kemudian, Achmat Rifai selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR; Eko Basuki selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR; Erna Suryani sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR; Moch. Nur Alamsyah sebagai Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR; Johanes Bagus Kuncoro selaku Kepala Bappenda dan Zahrotul Aini selaku Direktur RSUD ISKAK Tulungagung.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Timur," ujarnya. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

57 tahun lalu

KPK: Bupati Muara Enim Diduga Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal